TEMPO.CO,
- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok
Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam
rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293
mengatur penggunaan ilmu hitam ini.
Berikut ini bunyi pasal tersebut:
(1).
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib,
memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada
orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit,
kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari
keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka
pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Ahli hukum
pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu mengatakan,
pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang mengatur
larangan membantu tindak pidana. Bunyinya:
Barang siapa di muka
umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan,
kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan
pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp
400.500.
Terima Kasih Anda Baru saja membaca Artikel yang Berjudul Bunyi Pasal Santet di RUU KUHP Jika menurut anda bermanfaat Silahkan di share ke yg lain, Jangan lupa Tinggalkan jejak di form komentar atau Buku tamu, Semoga bermanfaat
Salam Ukhuwah..!!!