Melalui Sekretaris
Komisi Fatwa MUI Pusat, HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MUI kemudian memanggil
Eyang Subur maupun perwakilannya. Namun dengan alasan sakit, mereka
tidak hadir dalam undangan untuk meminta klarifikasi tersebut.
Meski
demikian, MUI menegaskan bahwa Eyang Subur yang memiliki istri lebih
dari empat telah melanggar Syariat Islam. Sebab, kata Asrorun, agama dan
negara hanya mengakui pria memiliki empat istri saja. Penegasan ini
berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim investigasi MUI,
meskipun Eyang Subur tak hadir dalam forum tabayyun tersebut
Poligami
dengan saudara kandung itu tidak dibenarkan. Kemudian menikah lebih
dari empat dalam satu waktu, juga tidak dibenarkan. Itu normatif
keagamaan,” katanya kepada awak media di Gedung MUI Pusat, Jl.
Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2013), seperti dikutip Suara
Merdeka.
Asrorun menambahkan, bahwa seorang muslim bila beristri lebih dari empat
maka hukumnya adalah haram. Kemudian, hubungan suami-istri yang
dilakukan pasangan tersebut merupakan sebuah perzinaan
Itu
tidak dianggap istri. Itu sama saja hidup serumah tapi tidak menikah.
Itu statusnya ilegal. Dalam Islam, sudah beristri dan berzina,
hukumannya ialah rajam hingga mati. Secara fiqih iya seperti itu, tapi
kan negara punya undang-undang yang mengatur perzinaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asrorun menegaskan bahwa praktik perdukunan dan ramalan
sangat tidak dibenarkan dalam agama Islam. “Terlepas dari pro-kontra
kasus ini, praktek perdukunan, peramalan dalam konteks keagamaan, itu
tidak dibenarkan,” ujarnya.
Asrorun
mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati mencari guru
spiritual atau guru agama. Selain itu, dia juga menasehatkan jika
seseorang ingin menjadi kaya, maka hendaklah berusaha secara
sungguh-sungguh dengan bekerja keras, bukannya melalui praktek
perdukunan atau datang ke dukun.
“Kalau pengen tenar, kaya, ya usaha yang baik. Pengen albumnya laris, ya harus latihan yang bagus,” pungkas Asrorun.
Perdamaian
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan, belum menyetujui perdamaian
(islah) antara Eyang Subur dengan mantan artis Adi Bing Slamet.
“Tidak
ada keputusan dari MUI untuk mengislahkan Eyang Subur dengan Adi Bing
Slamet dan kawan-kawannya,” kata Sekretaris Ketua MUI Pusat Bidang
Informasi dan Komunikasi, Natsir Zubaidi dalam pertemuan silaturahim
dengan sejumlah Pengurus Pusat Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia
(PJMI) di Jakarta, Senin (15/4) malam.
Ketua
Bidang Infokom MUI Pusat, Dr Sinansari Ecip menyambut kedatangan PP
PJMI yang dipimpin Mohammad Anthoni dan memberikan pemaparan tentang
fungsi dan tugasnya.
Sehubungan
dengan berita yang ditayangkan sejumlah televisi swasta tentang
perseteruan Eyang Subur versus Adi Bing Slamet dkk yang hingga kini
masih tersiar, PJMI berpendapat MUI mestinya bisa mengambil langkah
tegas karena sudah terlihat indikasi adanya penyimpangan.
Menurut
Natsir, Eyang Subur sudah jelas melanggar UU Perkawinan, tapi MUI belum
mengeluarkan fatwa terkait masalah paranormal yang diberitakan memiliki
istri sembilan orang. Sebab, hingga kini kasus tersebut masih dalam
proses penyidikan dan kajian Komisi Fatwa MUI.
“Sampai
hari ini Eyang Subur gak pernah datang ke kantor MUI untuk dimintai
klarifikasi padahal kami sudah meminta. Hanya penasehat hukumnya yang
datang,” kata Natsir.
Redaktur: Shabra Syatila
Terima Kasih Anda Baru saja membaca Artikel yang Berjudul Eyang Subur Dinyatakan MUI Langgar Syariat Islam Jika menurut anda bermanfaat Silahkan di share ke yg lain, Jangan lupa Tinggalkan jejak di form komentar atau Buku tamu, Semoga bermanfaat
Salam Ukhuwah..!!!