
Pertanyaan :
Ummu syabit bertanya kepada anda pertanyaan terkahir :
Bolehkah laki-laki memakai perhiasan dengan menggunakan batu mulia dan memakainya menggunakan tasbeh dan sebagainya?
Jawab:
Bagi
laki-laki yang telah ada pengharaman atas mereka yaitu emas, mereka
tidak boleh memakainya sebagai perhiasan. Oleh karena itu ketika nabi
shalallohu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang ditangannnya
ada cincin emas, maka beliau lepas dan bersabda:
“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?” Dikatakan kepada laki-laki ini : “ambillah cincinmu dan manfaatkanlah!” Maka laki-laki inipun menjawab : “ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”
Ini
menunjukkan faedah bahwa terkadang penggunaan metode yang tegas itu
adalah hikmah, sehingga tidaklah mesti yang dikatakan hikmah itu harus
selalu lemah lembut, terkadang sikap tegas itu bisa menjadi penuh
hikmah. Oleh karena itu, dalam kejadian tersebut Nabi Shalallohu ‘alaihi
wasallam menggunakan metode yang tegas dan kemudian beliau mengambil
cincin itu lalu beliau melemparkannya seraya bersabda:
“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?”
Namun
demikian sahabat ini dapat mengambil manfaat dari cara nasehat dan
ucapan nabi shalallohu ‘alaihi wasallam dan berbekas pada dirinya
sendiri, dimana dia berkata:
“Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”
Jadi jelas bahwa emas itu tidak boleh dipakai untuk laki-laki, tidak boleh bagi laki-laki menggunakan emas secara mutlak.
Adapun
perak telah ada berita dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam bahwa
beliau menggunakannya sebagai cincin. Maka tidak apa-apa memakai cincin
perak, Namun permasalahannya apakah dengan demikian memakai cincin itu
sunnah? Lantas ada yang mengatakan disunnahkan bagi laki-laki
menggunakan cincin perak? Atukah itu cuma mubah (boleh)?
Maka
yang jelas bagi kita adalah perlu perincian terhadap hukum ini. Apabila
dia menggunakan cincin perak itu untuk suatu keperluan, misalnya dia
menggunakannya karena dia seorang hakim atau yang diberi tugas sebagai
pemberi stempel, sedangkan capnya itu dicincinya, maka ketika kondisi
seperti itu memakai cincin perak itu sunnah.
Apabila dia
menggunakan cincin perak (itu) untuk sekedar perhiasan, maka ketika itu
hukumnya mubah, tidaklah dikatakan bahwa itu sunnah. Hal itu karena
nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincin perak bukan untuk
perhiasan melainkan untuk suatu keperluan, dimana mereka berkata :
“wahai rosulullah mereka para penguasa diseluruh dunia itu tidak mau menerima surat kecuali diberi stempel”
Maka
beliaupun membuat cincin dan dicetak disitu “Muhammad Rosullah”,
“Muhammad” lalu garis, “Rasulullah” lalu garis, dan lafdzul jalalah
(Allah) lalu garis. Sebagaimana telah ada riwayat akan hal itu dalam
riwayat bukhari, dan hal yang demikian itu juga ada dalam riwayat
Bukhari.
Bahwa nabi menjadikan kepala cincin beliau ditelapak
tangan bagian dalam, kalaulah beliau hendak menjadikannya sebagai
perhiasan, tentu beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak
tangannya bagian luar. Namun beliau menjadikan kepala cincin itu
ditelapak tangan bagian dalam, hal ini menunjukkan bahwa nabi
shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincicn ini karena suatu keperluan.
Maka
siapa yang ingin memakainya karena suatu keperluan maka itu sunnah,
namun siapa yang ingin memakai cincin itu karena untuk perhiasan maka
itu mubah, sekali lagi kita katakan bahwa itu mubah.
Kalau selain
emas dan perak maka hukum asalnya adalah halal dan mubah, selama tidak
adanya penyerupaan. Misalkan kalau adanya penyerupaan cincin itu
adalah cincin khusus orang perempuan atau orang kafir, maka itu
dilarang karena adanya penyerupaan. Namun bila tidak ada penyerupaan
baik itu bentuknya pena atau tasbeh. Maka dalam hal ini hukum asalnya
adalah boleh
(Diketik ulang dari video tanya jawab Syaikh Saad al-Ghojlan, Marjan Production)
Tambahan :
Kalo aing gimana ya boi, cincin nikah aing dr emas putih? Boleh gak ya dipakai?
Saya mendapat keterangan dari ust. Abu Umar basyir (penulis buku best seller "SANDIWARA LANGIT dan SUTRA UNGU"
bahwa emas putih ataupun platina bukanlah emas yang dimaksudkan dalam
hadits, karena itu bukan adz-dzahab (emas). Namun yang dijual di
toko-toko emas sekarang, berupa emas bersepuh platina, maka itu haram
bagi laki-laki. Nah kalau perempuan boleh memakai perhiasan dari emas.